Masa Tenang, Petugas Gabungan Melucuti Baliho dan Spanduk Pilkada Bandung Barat

JABAR EKSPRES – Petugas gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menurunkan alat peraga kampanye (APK) di 16 kecamatan, 165 desa pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung Barat, Ludi Awaludin mengatakan giat penertiban alat peraga kampanye (APK) dimulai tepat pada Minggu (24/11), pukul 00:00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menjamin kondusifitas dan pemulihan tata kota dalam tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024.

“Pemkab Bandung Barat bersama KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri sudah mulai bergerak menertibkan alat peraga kampanye di 165 desa, 16 kecamatan,” kata Ludi saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA: Cerita Agus Selamatkan Diri hingga Naik ke atas Genting Akibat Tanggul Jebol di Kampung Lamajang Dayeuhkolot

Masa tenang dikatakan Ludi, berlangsung mulai 24 November hingga hari pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada 27 November 2024.

Menurutnya, pada masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang termasuk adanya alat peraga kampanye.

“Sampai saat ini masih berlangsung, sementara untuk jumlah belum diketahui. Tapi yang jelas penertiban ini untuk mendukung suksesnya Pilkada Bandung Barat yang tinggal menghitung hari,” imbuhnya.

BACA JUGA: Hery Antasari Dorong Guru di Kota Bogor Beradaptasi Hadapi Era Digital

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif setelah hampir dua bulan dalam tahapan kampanye.

Salah satu upayanya, lanjut dia, melaksanakan penertiban APK yang bekerjasama dengan Pemkab Bandung Barat dalam hal ini Satpol PP.

“Kita sedang melaksanakan pembersihan APK untuk pasangan calon baik Gubernur atau Bupati. Karena memang ini sudah memasuki masa tenang artinya alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu harus sudah bersih dilakukan pencopotan,” ujar Ripqi.

BACA JUGA: Buruknya Sistem Drainase Jadi Penyebab Puluhan Rumah di Lembang Terendam Banjir

Mengacu dalam aturan, disebutkan bahwa penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP dan KPU. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi bahan kampanye selama masa tenang sebelum pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan