JABAR EKSPRES – Bawaslu Kota Bandung turut melarang media masa untuk memberitakan pasangan calon (paslon) selama masa tenang. Itu disampaikan saat Apel Siaga, Sabtu (23/11).
Apel itu juga salah satu langkah Bawaslu untuk ancang – ancang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bandung. Rencananya mulai Minggu (23/11) dini hari, Bawaslu dan petugas Satpol PP akan bergerak menertibkan APK.
BACA JUGA: Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba yang Diinisiasi OJK Mulai Menunjukkan Hasil
Mereka akan menyisir sejumlah titik di Kota Bandung tempat APK bertebaran. Itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas masa tenang pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, LO hingga media massa. Peringatan itu terkait untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemberitaan di media massa. “Hari ini adalah terakhir kampanye,” jelasnya.
Dimas melanjutkan, pelaksanaan kampanye selama masa tenang tentu dilarang. “Aturan tegas, jadi tidak boleh ada aktivitas kampanye yang dilaksanakan oleh seluruh pihak. Mulai dari paslon, LO, tim pemenangan maupun media,” cetusnya.
BACA JUGA: Survei Polsight, Haru Dhani Ungguli Farhan Erwin
Kampanye yang dimaksud bukan hanya menyampaikan gagasan secara langsung. Tapi juga berbagai bentuk lain. “Misal membagikan bahan kampanye baik itu berupa stiker, flyer. Apapun itu yang sesuai diatur PKPU,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan juga dapat sanksi tegas. Sesuai pasal 187 undang undang 10 tahun 2016 tentang larangan kampanye di luar jadwal, pelaku dapat di kenai sanksi dengan ancaman kurungan badan paling lama 3 bulan dan denda 1 juta rupiah. (son)