Penantian Korban Investasi Bodong, Dari Gerudug Kejari hingga Lapor Mas Wapres

“Sudah terlalu lama kami menunggu untuk mendapatkan hak kami, dan juga menanti kepastian daripada penyerahan hak itu sendiri. Ini bukan pilihan bisa diberikan bisa enggak, tapi ini hak dari para korban,” kata dia, belum lama ini.

Berdasarkan data yang ia terima, kejaksaan telah mengumpulkan uang sekitar Rp149 miliar dari hasil duit tunai sitaan maupun aset yang sudah berhasil terjual. Hanya saja uang itu tak urung diberikan terhadap korban.

Selain itu, ada juga informasi yang menyatakan kejaksaan masih menunggu sekitar 17 aset tanah dan bangunan yang belum terjual.

Dengan kondisi itu, Ia turut menyampaikan proposal  penyerahan uang rampasan dan hasil lelang sitaan benda bergerak ke kejaksaan.

“Kami mohon diberi kebijakan untuk tidak menunggu hasil lelang 17 aset tersisa semua laku terjual. Kami menolak, kami keberatan, karena kerugian korban semakin besar,” jelasnya.

Ditempat yang sama, hukum para korban Alvin Lim kuasa merasa heran dengan kejaksaannyang belum mengembalikan aset tersebut. Lantaran, aset korban pascaputusan hakim tak kunjung dikembalikan.

“Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya,” ungkap dia

Alvin menyebut tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Sedangkan yang masih memerlukan lelang dipersilahkan untuk dilakukan.

“Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun,” kata dia.

Dari total korban yang mencapai 3.000 orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp 149 miliar.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah menegaskan tengah memproses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 149 miliar, 200 ribu dolar Singapura dan 162 ribu dolar Amerika.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK tiap tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan