JABAR EKSPRES – Bareskrim Polri mengamankan dua orang yang diduga terlibat judi online (judol) dalam siaran langsung para konten kreator Tiktok, Kamis (21/11/2024).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, kedua terduga pelaku tersebut berinisial MG dan FBW. Satu di antaranya adalah pemberi gift dalam siaran live Tiktok Gunawan Sadbor.
“Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Beberapa waktu lalu kita melihat ada seorang TikToker Sadbor sempat diamankan dan sekarang juga diberikan penangguhan (penahanan),” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis.
Baca Juga:Golkar Pastikan Kemenangan Sendi-Melli di Pilkada Kota Bogor, Ini Strateginya!Bawaslu Dalami Rekaman Suara Dugaan Oknum PKH Arahkan Dukungan ke Salah Satu Paslon Pilkada Kota Bandung
Sementara itu, kata dia, FBW berperan sebagai sosok di balik layar yang memastikan situs judi Naga Kuda berjalan lancar. Ia bertanggung jawab atas berbagai teknis dan keuangan situs tersebut.
Adapun dari hasil penangkapannya, Wahyu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Gunawan berperan untuk memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun Tik Tok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring ‘flokitoto’,” kata Kapolres Sukabumi AKBP, Samian, Senin (4/11).
Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan AS selaku tersangka utama, dikenakan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
