JABAR EKSPRES – Bareskrim Polri mengamankan dua orang yang diduga terlibat judi online (judol) dalam siaran langsung para konten kreator Tiktok, Kamis (21/11/2024).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, kedua terduga pelaku tersebut berinisial MG dan FBW. Satu di antaranya adalah pemberi gift dalam siaran live Tiktok Gunawan Sadbor.
“Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Beberapa waktu lalu kita melihat ada seorang TikToker Sadbor sempat diamankan dan sekarang juga diberikan penangguhan (penahanan),” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis.
Dalam kasus ini, MG diduga berperan sebagai marketing dari website judol.
BACA JUGA:City Rolling Warnai Peluncuran Ban FDR Blaze MP Road di Cirebon
“MG berperan sebagai marketing situs judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer. Di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang,” jelas Wahyu.
Sementara itu, kata dia, FBW berperan sebagai sosok di balik layar yang memastikan situs judi Naga Kuda berjalan lancar. Ia bertanggung jawab atas berbagai teknis dan keuangan situs tersebut.
Adapun dari hasil penangkapannya, Wahyu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Dari kedua tersangka tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank Mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” papar Wahyu.
Sebelumnya, Tiktoker Gunawan Sadbor diamankan pihak kepolisian, karena keikutsertaannya dalam memfasilitasi live streaming di akun pribadinya.
“Gunawan berperan untuk memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun Tik Tok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring ‘flokitoto’,” kata Kapolres Sukabumi AKBP, Samian, Senin (4/11).
Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan AS selaku tersangka utama, dikenakan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.