JABAR EKSPRES – Bagi penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial, bulan November dan Desember 2024 ini menjadi momen penting karena pencairan Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang berlangsung bersamaan.
Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menarik bantuan sekaligus dalam sekali penarikan, menghemat waktu dan biaya. Namun, seperti apa proses pencairan ini dan kapan bantuan akan tersedia? Berikut informasi lengkapnya!
Memasuki pekan ketiga bulan November, penyaluran berbagai bantuan sosial terus dilakukan oleh pemerintah. Meskipun beberapa bantuan sosial yang bersumber dari APBD sempat terhambat menjelang Pilkada, bantuan sosial dari Kementerian Sosial tetap berjalan sesuai jadwal.
Baca juga : Hari Ini Jadwal Proses Penyaluran Bansos PKH-BPNT NOV DES 2024 Dibersamakan
Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama juga turut mengucurkan bantuan melalui lembaga penyalur seperti Himbara dan TTP Indonesia.
Beberapa bantuan yang kini tengah dicairkan antara lain:
- Bantuan Atensi API yang dapat dicairkan hingga 20 November 2024.
- Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) yang sudah memasuki tahap ketiga dan diberikan pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2024.
- Bantuan PKH dan BPNT, yang banyak dinanti oleh KPM pada bulan November ini, meskipun alokasi yang dicairkan berasal dari periode September-Oktober 2024.
Pencairan Bansos ini tidak hanya tergantung pada bulan berjalan, tetapi juga pada pengelompokan yang ditentukan oleh pemerintah. Ada empat kelompok pencairan yang saat ini tengah berlangsung:
- PKH Tahap 6: Periode salur November-Desember, yang dicairkan melalui kartu KKS Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
- PKH Tahap 4: Untuk alokasi salur Juli-September dan Oktober-Desember.
- BPNT Tahap 6: Pencairan periode salur November-Desember, melalui kartu KKS BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
- BPNT Tahap 3 dan 4: Pencairan periode salur Juli-Desember, bagi penerima bantuan yang sebelumnya disalurkan melalui PT Pos dan dialihkan ke KKS.
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos, mereka akan mendapatkan bantuan untuk periode 6 bulan, yaitu dari Juli hingga Desember 2024. Sementara KPM lainnya hanya akan mendapatkan bantuan untuk dua bulan, yaitu alokasi November-Desember 2024.