Pasalnya, apabila iuran BPJS KT tidak dibayar, hal ini dapat berdampak pada terhambatnya pencairan bantuan Jaminan Kematian (JKM) bagi sejumlah ahli waris pengurus kewilayahan.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat, terdapat 11.612 pengurus RT/RW. Pada tahun 2024, diperkirakan ada 8 ahli waris dari RT/RW yang akan mengklaim dana JKM, namun klaim tersebut tertunda karena iuran BPJS KT belum terbayar.
“Jadi sementara ini kami pending pencairan JKM-nya. Adapun jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk RT/RW yang harus dibayar Pemda KBB sekitar Rp 1,5 miliar untuk 11.612 pengurus RT/RW pada tahun 2024,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB, Rosita, baru-baru ini.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Distribusikan Surat Suara, Sempat Kurang 7 Ribu karena Tak Dihitung dari Percetakan
Sementara itu, pada tahun 2023, sekitar 10.884 pengurus RT dan RW telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jumlah iuran yang telah dibayar Pemda Bandung Barat sebesar Rp 1,4 miliar.
Pada tahun tersebut, satu penerima bantuan Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menerima dana sebesar Rp 6,5 juta di KBB. Selain itu, sebanyak 41 ahli waris dari RT/RW di KBB telah menerima dana JKM, dengan total anggaran yang telah terbayarkan sebesar Rp 1,7 miliar.
“Jadi, manfaat yang telah kami bayar kepada para ahli waris dan mereka yang mengalami kecelakaan kerja jauh lebih besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan,” kata Rosita.
Sementara itu, salah satu pengurus RT di wilayah Kecamatan Padalarang, Nandang (45), berharap Pemda Bandung Barat segera membayar tunggakan iuran BPJS KT. Hal ini dilakukan agar pengurus kewilayahan yang mengalami musibah dapat dengan mudah mengklaim JKM dan JKK.
“Kemarin saya mendapat kabar dari aparat desa bahwa pemerintah akan segera membayarkan tunggakan tersebut. Mudah-mudahan informasi ini benar, dan prosesnya bisa segera terealisasi,” ungkapnya singkat.