JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan bakal menunda penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya, hingga hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Penundaan penyaluran bantuan sosial tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Menurutnya, penundaan bantuan sosial tersebut dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
“SE tersebut juga dikeluarkan oleh Kemendagri untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan,” katanya, Rabu (20/11/2024).
BACA JUGA:Ini Alasan Ibu Pasung Anak di Gubuk Kecil Bandung Barat
Ia menambahkan, pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan usai Pilkada Bandung Barat selesai, hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi bansos tersebut digunakan sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024 lalu.
Dalam SE tersebut juga, lanjut dia, tertuang bahwa bansos ini dapat disalurkan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana. Dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran.
“Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyaluran bansos juga harus memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.
BACA JUGA:Kejaksaan Banjar Pertegas Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun, Gratis!
“Nantinya melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ia menegaskan, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
“Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung soal distribusi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat, Ade menyebut, hal tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.