Direktur Perumdam Tirta Anom Banjar, E Fitrah Nur Kamilah, menyatakan harapannya agar kerjasama ini dapat memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Perumda selalu sejalan dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sahbirin Noor Jumat Ini
“Kerjasama ini diharapkan agar setiap langkah yang diambil oleh Perumda selalu sejalan dengan regulasi yang ada,” ujarnya pada 23 Oktober 2024, tak lama setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjar.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjar, Indra Indra Sumarno, SH MH, belum memberikan respon ketika dikonfirmasi mengenai jumlah kerjasama pendampingan hukum yang telah dilakukan dengan OPD, BUMD, maupun BUMN yang ada di Kota Banjar. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada kerjasama yang terjalin, informasi lebih lanjut mengenai cakupan dan jumlah pendampingan hukum yang telah dilakukan masih belum transparan kepada publik.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Akhmad Fakhri SH MH, menegaskan bahwa layanan pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak Datun tidak memerlukan biaya.
“Untuk pendampingan yang dilakukan oleh Datun tidak ada biayanya,” ungkapnya, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberikan layanan hukum yang dapat diakses oleh semua pihak tanpa adanya hambatan biaya. (CEP)