Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana 7 Bulan

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan status siaga darurat bencana memasuki musim hujan, mulai tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2025.

Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Bandung Barat, Meidi meminta, selama 7 bulan ke depan, masyarakat diminta waspada, potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana banjir, longsor, serta angin puting beliung.

“Status siaga darurat bencana banjir, mulai dari banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, dan tanah longsor kita tetapkan terhitung selama 7 bulan, sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di lapangan,” kata Meidi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan catatan BPBD Bandung Barat, selama sebulan terakhir beberapa wilayah Bandung Barat telah diterjang bencana angin puting, longsor, dan banjir.

BACA JUGA: Kantor Pertanahan Kota Bandung Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Warga Lansia yang Sakit

Bencana angin puting beliung, lanjut Meidi merusak 144 unit rumah di kecamatan Sindangkerta dan Cipongkor, pada Kamis 31 Oktober 2024 kemarin. Selain rumah, bencana ini juga mengakibatkan 10 orang luka-luka karena tertimpa reruntuhan bangunan serta pohon tumbang.

Di wilayah Cikalongwetan, angin kencang mengakibatkan pohon tumbang sehingga menutup jalan, pada Minggu 3 November 2024. Sementara di Desa Selacau Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, 4 unit rumah rusak terdampak bencana angin kencang, pada Sabtu 9 November 2024.

Untuk kejadian bancana banjir, dilaporkan merendam 22 rumah di Kampung Gudang RT 01/04 Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, pada Selasa 5 November 2024. Bencana serupa juga terjadi di Kecamatan Gununghalu, Sabtu 16 November 2024. Luapan sungai Cidadap merendam 5 rumah dan satu pondok pesantren di Desa Singajaya.

“Satu bulan terakhir bencana melanda beberapa wilayah Bandung Barat, sehingga perlunya kita tetapkan siaga darurat bencana,” katanya.

BACA JUGA: Ratusan Orang Geruduk Leader Tiktok Shop VIP Purbalingga

Ia menambahkan, ditetapkan status siaga darurat bencana supaya masyarakat dan stakeholder terkait meningkatkan kewaspadaan serta mitigasi untuk menekan risiko bencana alam. Bagi pemerintah, status ini jadi landasan untuk mengambil kebijakan mitigasi struktural serta memastikan dukungan logistik, alat-alat pendukung evakuasi bencana, petugas, serta anggaran telah tersedia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan