Hakim Pengadilan Tinggi Manado itu menekankan soal penguatan secara internal, yakni dengan meningkatkan kerja sama pimpinan dan seluruh jajaran di KPK.
Dia menilai semua jajaran di Lembaga Antirasuah harus bekerja sama dengan baik, saling mengisi, berkonsultasi serta mendorong penyelesaian tugas dengan baik dan benar.
“Untuk itu perlu dilakukan monev secara menyeluruh, baik SDM, integritas, baik bagaimana cara pencegahan dan penindakan korupsi itu,” cetusnya.
Sementara Johanis Tanak, saat menjalani ujian kelayakan capim KPK mengaku ingin meniadakan OTT seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan.
Dia menjelaskan, dari segi pengertian, kata “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah. Para dokter dan tenaga kesehatan sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
“Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK 2019-2024 itu.
Sementara Joko Poerwanto dalam uji kelayakan dan kepatutaj mengungkapkan bahwa satuan kerja terkait pemberantasan korupsi di institusi Polri dan Kejaksaan Agung bukan sebuah masalah.
Menurut Kapolda Jateng itu, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ataupun yang lainnya, justru akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegakan hukum.
“Kalau orang bilang kenapa negara kita punya tiga institusi? Sebenarnya itu harus memperkuat. Jadi saya kira tidak merupakan hambatan apapun, Kortas Tipikor, maupun kejaksaan,” cetus Joko.
Sementara Alamsyah Saragih, menyoroti keterbatasan kapasitas KPK dalam menangani semua perkara korupsi, mulai dari tingkat terbawah hingga level atas.
Menurutnya, kolaborasi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Annggota Ombudsman 2016-2020 itu pun mendukung usulan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI agar lembaga anti-rasuah hanya fokus menangani kasus korupsi yang berskala besar dan strategis.
Menurut Saragih, KPK sudah seharusnya memusatkan perhatian pada kasus-kasus yang berpotensi mengganggu program nasional dan berdampak signifikan pada kerugian negara.
“Saya berpikir, KPK memang harus masuk ke wilayah korupsi yang besar, nilainya atau yang strategis, karena bisa mengganggu program strategis nasional,” kata dia.