JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) telah menyelesaikan tahap perencanaan untuk pembangunan Rumah Deret Tamansari gedung B dan D.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pembangunan Perumahan, Bidang Perumahan DPKP Kota Bandung, Rino Novian Subhan, saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, pada Selasa (19/11) lalu.
“Untuk gedung B dan D, kami sudah menyiapkan perencanaan. Desain sudah ada, begitu juga dengan gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Rino.
Meski begitu, lanjutnya, proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan akan diserahkan ke pemerintah untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut.
BACA JUGA: Penghuni Rumah Deret Tamansari Keluhkan Air Bersih, Pemkot Bandung Tegaskan Sedang Dalam Perbaikan
Rino menjelaskan bahwa pembangunan Rumah Deret Tamansari tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, realisasi proyek ini juga disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di tingkat kota.
Selain itu, pihak DPKP juga telah mengajukan proposal untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat melalui alokasi anggaran APBN.
Namun, meskipun perencanaan telah rampung, hingga kini belum ada kepastian terkait kapan proyek ini akan dimulai. “Untuk itu, kami belum bisa memberikan jawaban. Kami sebagai dinas teknis,” jelasnya.
“Hanya melaksanakan kebijakan yang ada sesuai dengan program pembangunan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Untuk merealisasikan rumah deret itu, Pemkot sendiri juga mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) nilainya mencapai sekitar Rp152 miliar.
Rinciannya di antaranya, untuk pembangunan pondasi, struktural, arsitektural dan MEP Blok I Rp 73,7 miliar. Manajemen Konstruksi rancang bangun Rp987 juta. Penyusunan Amdal Rp367 juta.
Kemudian pembangunan tahap II Rp 43 miliar, pembangunan tahap III Rp 21,3 miliar. Lalu MK optimalisasi Rp 729 juta, dan Optimalisasi pembangunan rumah deret di tahun 2023 Rp 12,2 miliar.
Pembangunan rumah deret itu juga sempat menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tahap II rumah deret tersebut. Nilainnya mencapai Rp 3,5 miliar. (Zar)