Dari pernyataan tersebut, pencairan KJP Plus November 2024 kemungkinan akan dilakukan segera setelah Keputusan Gubernur diterbitkan.
Namun, tidak semua siswa di DKI Jakarta berhak menerima bantuan ini.
Berikut adalah kelompok siswa yang dipastikan tidak bisa mencairkan dana KJP Plus:
- Tidak terdaftar di satuan pendidikan mana pun di wilayah DKI Jakarta.
- Tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
- Bukan warga DKI Jakarta yang berdomisili di provinsi tersebut.
Pencairan KJP Plus November 2024 akan sangat membantu para orang tua siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Meski begitu, proses pencairan memerlukan waktu untuk verifikasi data dan penerbitan Keputusan Gubernur.
Baca juga : Apakah Bansos PBI JK 2024 Bisa Dicairkan Jadi Uang Tunai?
Jika Anda merupakan penerima manfaat, pastikan memenuhi semua persyaratan agar dana dapat segera diterima.
Tetap pantau informasi terbaru melalui kanal resmi Disdik DKI Jakarta atau laman kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui perkembangan terkini.
Jangan lupa, gunakan bantuan ini sesuai peruntukannya agar manfaatnya terasa maksimal!