Dugaan Pelanggaran Kampanye Atang Trisnanto Tak Terbukti, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Bogor!

JABAR EKSPRES – Mencuatnya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Alivia dinyatakan aman.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye di area masjid oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 2 tidak memenuhi unsur pidana pemilu maupun kampanye.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, usai menghadiri rapat bersama sentra Gakkumdu pada Senin (18/11) Malam.

“Hasil rapat Sentra Gakkumdu terkait dugaan kampanye di area masjid oleh salah satu paslon dinyatakan tidak masuk dalam kategori pidana pemilu/pilkada, juga tidak terdapat unsur kampanye di lokasi tersebut,” ujar Supriantona Siburian dikutip Selasa, 19 November 2024.

BACA JUGA: Seribu Relawan Berikrar Menangkan Dikdik-Bagja, Sule Bikin Cimahi Convention Hall Bergoyang 

Pria yang karib disapa Anto itu menerangkan, bahwa pihak terlapor pada saat kejadian pada Jumat (1/11) tidak berada di lokasi yang diduga menjadi tempat kampanye.

Terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang terjadi.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak memenuhi unsur kampanye. Tidak terbukti ada penyampaian visi-misi atau program langsung di lokasi kejadian,” jelas Anto.

Tak Ada Bukti Kuat

Selain itu, Anto menambahkan, bukti berupa video yang disampaikan pelapor juga tidak menunjukkan dengan jelas adanya kegiatan kampanye.

Video tersebut, sambung dia, hanya memperlihatkan pembagian minuman di luar pagar area masjid.

BACA JUGA: Mengenaskan! Seorang Mahasiswa Loncat dari Lantai 27 Apartemen Pinewood, Jatinangor Sumedang

“Informasi ini dikonfirmasi oleh pengurus masjid (DKM) dan saksi yang dihadirkan dan saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut berada di luar pagar masjid, yang biasanya dilakukan dalam program Jumat Berkah. Pihak DKM dan saksi juga mengakui hal ini,” ungkap Anto.

Dengan bukti yang lemah dan tidak adanya unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini bukan pelanggaran pemilu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan