Sebagai gambaran, saat ini badan usaha harus mengurus berbagai pajak secara terpisah, seperti retribusi tenaga kerja asing harus diurus ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar.
Kemudian, pembayaran pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan PNBP hingga pajak pusat lain harus ke Dirjen Pajak Kemenkeu. Bahkan, bayar pajak bumi bangunan, pajak reklame, retribusi tenaga kerja asing, pajak dan retribusi kabupaten kota lain harus diurus di pemerintah kota/kabupaten di mana badan usaha itu berdiri.
Melalui transformasi yang ditawarkan, Bapenda Jabar menyederhanakan semua proses yang selama ini berjalan. Yakni, Badan Usaha bisa mengurus semua itu melalui layanan terpadu pajak badan usaha.
Basisnya adalah NIB dengan metode pembayaran digital untuk keperluan SPLP Provinsi, SPLP Kabupaten/kota dan SPLP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui aplikasi yang terdiri dari aplikasi pajak, retribusi dan asset.