Media sosial dapat menjangkau jutaan pengguna secara simultan tanpa batasan geografis. Memanfaatkan media sosial untuk kampanye politik dianggap cenderung lebih murah dibandingkan dengan media konvensional. Media sosial memungkinkan interaksi dua arah antara politikus dengan pemilih sehingga menciptakan hubungan yang lebih personal. Media sosial memungkinkan informasi dan pesan kampanye tersebar dengan cepat dan efisien. Politikus juga dapat memantau sentimen publik dan memperoleh umpan balik secara langsung melalui media sosial.
Lebih dalam, Jerry Indrawan dalam tulisannya di Jurnal Politik Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menyoroti peningkatan partisipasi politik masyarakat di era siber. Partisipasi politik masyarakat di era siber disebutnya mengalami peningkatan, khususnya melalui sarana-sarana daring.
Kendati demikian, penggunaan media sosial dalam kampanye politik juga memunculkan tantangan baru. Maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam menjadi ancaman serius bagi integritas pemilu dan demokrasi.
Konten-konten negatif ini dapat dengan mudah menyebar dan memengaruhi opini publik, bahkan memicu konflik horizontal di masyarakat. Fenomena pendengung alias buzzer politik juga menjadi perhatian khusus dalam dinamika politik siber. Buzzer politik, yang digandeng untuk membentuk opini publik dan menyerang lawan politik, dapat memanipulasi informasi dan menciptakan disinformasi yang masif.
Keberadaan pendengung politik dapat mengancam kualitas diskursus publik dan mereduksi nilai-nilai demokrasi. Namun di sisi lain, politik siber juga membuka peluang besar bagi peningkatan partisipasi politik masyarakat. Kemudahan akses informasi dan komunikasi di ruang siber memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam diskusi politik, menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi politik, mengikuti perkembangan isu terkini, dan berinteraksi langsung dengan politikus melalui media sosial. Platform media sosial juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, berdebat, dan berpartisipasi dalam petisi daring.
Studi yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa partisipasi politik masyarakat di era siber mengalami peningkatan, khususnya melalui sarana-sarana daring. Kampanye daring yang banyak dilakukan melalui media sosial menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat.