BACA JUGA: CSR BRI Gelontorkan Rp500 Juta, Dukung Pembangunan SPALD-T di Cimahi
Pihaknya mengecam keras atas timbulnya upaya para pasangan calon dalam melakukan serangkaian kampanye yang menciderai undang-undang Pilkada.
“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini, di mana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” kata Desta Lesmana dikutip Minggu (3/11).
“Padahal dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” imbuh dia. (YUD)