JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.
Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polresta Bandung.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Saat Ini (Periode: 18 – 24 November 2024)
SIM keliling online terbagi menjadi 2 bagian, di antaranya SIM Keliling SI Jalak, dan SIM Keliling Harupat.
Berikut Jadwal SIM Keliling Wilayah Polresta Bandung Jadwal 18 – 30 November 2024
Jadwal SIM Keliling Harupat Polresta Bandung
18 November 2024 – Bank HIK Cileunyi
19 November 2024 – Dealer Honda Nambo Banjaran
20 November 2024 – Kantor Kecamatan Ciparay
21 November 2024 – Perempatan Jalan Baru Majalaya
22 November 2024 – Dealer Honda Nambo Banjaran
23 November 2024 – Toserba Borma Katapang
25 November 2024 – Bank HIK Cileunyi
26 November 2024 – Dealer Honda Nambo Banjaran
27 November 2024 – Kantor Kecamatan Ciparay
28 November 2024 – Perempatan Jalan Baru Majalaya
29 November 2024 – Dealer Honda Nambo Banjaran
30 November 2024 – Kantor Kecamatan Ciparay
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Si Jalak Polresta Bandung [Periode 18 – 30 November 2024]
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
- Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
- Jam operasioal pelayanan dimuali pukul 08:00 s/d proses penerbitan SIM selesai
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimuali pukul 08:00 s/d 11:00 WIB. Sedangkan untuk Jumat s/d Sabtu dimulai pukul 08:00 s/d 11:00 WIB.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.