JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi melarang sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh kepala daerah hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November mendatang.
Larangan ini muncul sebagai respon terhadap saran dari anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, yang sebelumnya mengusulkan penghentian sementara bansos daerah hingga Pilkada selesai dalam rapat kerja bersama sejumlah penjabat daerah dan Kemendagri pada Senin (11/11).
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar Rp 100 Ribu Langsung CairAkun FF Sultan Gratis Full Item Premium, Bikin Mabar Auto Booyah!
Deddy berharap agar keputusan ini dapat mendukung proses Pilkada yang bersih dan jujur, tanpa intervensi bansos yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.
