JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi melarang sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh kepala daerah hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini disahkan dalam surat yang ditandatangani pada Rabu (13/11) oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Baca juga : Segini Nominal yang Didapat dari Bansos PBI JK 2024
Bima memastikan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk bansos yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berlaku hingga tanggal 27 November 2024, tepat saat Pilkada berakhir.
Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November mendatang.
Larangan ini muncul sebagai respon terhadap saran dari anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, yang sebelumnya mengusulkan penghentian sementara bansos daerah hingga Pilkada selesai dalam rapat kerja bersama sejumlah penjabat daerah dan Kemendagri pada Senin (11/11).
Menurut Deddy, penghentian sementara ini diperlukan agar seluruh calon kepala daerah bertanding dengan adil, tanpa ada pihak yang merasa diuntungkan.
Baca juga : Cek NIK KTP untuk Melihat Apakah Anda Termasuk Penerima 3 Bansos Cair November 2024 ini
Hal ini penting untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada, sehingga kandidat dari semua latar belakang partai memiliki kesempatan yang setara.
Deddy berharap agar keputusan ini dapat mendukung proses Pilkada yang bersih dan jujur, tanpa intervensi bansos yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.