Viral Pria Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggongong

JABAR EKSPRES – Sebuah video yang menampilkan seorang pria memarahi dan memaksa seorang siswa untuk menggonggong dan sujud minta maaf di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial.

Kejadian ini mengundang banyak perhatian dan sorotan publik.

Baca juga : Kasus Viral SMAK Gloria 2 Surabaya Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejadian bermula pada Senin (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika para siswa baru saja menyelesaikan sekolah.

Pria berinisial IV datang ke sekolah bersama sejumlah orang yang diduga bayaran besar, mencari siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN.

IV merasa marah karena anaknya, AL, seorang siswa SMA Cita Hati Surabaya, diejek oleh EN saat pertandingan basket di sebuah mal.

Ejekan di lapangan ini ternyata berlanjut di media sosial.

Setibanya di sekolah, IV langsung meminta EN untuk meminta maaf dengan cara yang tak biasa, yaitu memaksa EN bersujud dan menggonggong.

Beberapa guru dan petugas keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas setempat, berusaha melerai situasi ini.

Merasa tindakan IV tidak pantas, pihak SMAK Gloria 2 melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (28/10).

Pengaduan tersebut mencakup dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai Pasal 335 KUHP, serta tuduhan memasuki sekolah tanpa izin dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

IV bahkan sempat mengambil ID Card seorang guru dan berbicara dengan nada tinggi.

Sudiman Sidabuke, kuasa hukum SMAK Gloria 2, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi siswa serta staf sekolah.

Pada hari Jumat (8/11), pihak sekolah bertemu dengan massa yang disewa oleh IV, dipimpin oleh Nouke CS.

Pertemuan ini berakhir dengan saling memaafkan dan kesepakatan damai, meskipun proses hukum terhadap IV tetap berlanjut.

Baca juga : Viral! Video Ivan Sugianto Meminta Siswa Bersujud dan Menggonggong Jadi Perbincangan, Akun IG Sang Istri Jadi Sorotan

Penasihat hukum Nouke CS, Richard Handiwiyanto, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mengintimidasi siapa pun dan tidak menyangka bahwa IV akan memaksa siswa untuk berlutut dan menggonggong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan