“Pelaku membeli BBM, memasukkan ke dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian menyedotnya secara manual ke jerigen,” kata Tri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman hukuman untuk penyalahgunaan pupuk adalah 5 tahun penjara.
Sementara untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Cimahi, Tita Maryam, menjelaskan bahwa penggunaan pupuk bersubsidi telah diatur dengan ketat melalui sistem berbasis KTP.
“Petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam aplikasi E-Bubers, yang digunakan oleh kios resmi untuk melakukan pengeceran,” terangnya. (Mong)