Penilaian kinerja menjadi salah satu aspek krusial dalam menentukan apakah kontrak seorang PPPK diperpanjang. Kinerja yang baik, pencapaian target, serta kecocokan kompetensi menjadi indikator yang dilihat oleh Pemda. Hal ini memastikan bahwa PPPK yang diperpanjang benar-benar memberikan kontribusi signifikan bagi instansi.
Untuk masyarakat yang tertarik menjadi PPPK, hal ini tentu perlu diperhatikan. Masa kerja PPPK lebih fleksibel dan ditentukan oleh kinerja serta kebutuhan organisasi, tidak seperti PNS yang secara otomatis memiliki masa kerja sampai pensiun.
Dengan adanya aturan ini, PPPK diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal selama masa kontraknya. Fleksibilitas masa kerja ini memberi peluang bagi PPPK untuk memperpanjang masa bakti mereka hingga usia yang mendekati masa pensiun, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh instansi.
Sehingga, meskipun masa kerja PPPK pada dasarnya berbasis kontrak, masih ada kemungkinan untuk memperpanjangnya hingga batas usia maksimal yang ditentukan oleh jabatan.