JABAR EKSPRES – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Subdenpom lll/2-4, dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan secara bersama-sama di wilayah Parungsari Kota Banjar. Operasi gabungan ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari hari Selasa hingga Kamis pekan ini.
Kegiatan razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan melengkapi perizinan serta perlengkapan kendaraan yang diwajibkan. Dalam operasi ini, pihak P3DW Kota Banjar akan fokus pada pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, Satlantas Polres Banjar akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan berkendara.
“Operasi ini merupakan bentuk sinergi antara berbagai instansi untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, Selasa (12/11).
Sementara itu Ipda Sugeng Sulendro, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Banjar, menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
“Selama razia berlangsung, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, serta memastikan bahwa kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Iptu Sugeng.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. “Mari kita bersama-sama menciptakan Kota Banjar yang tertib dan aman dalam berlalu lintas,” ucapnya.
BACA JUGA: Skandal Video Mirip Lydia Onic di TIktok Menjadi Viral, Benarkah Berdurasi 12 Menit?
Sementara itu, Jasa Raharja juga turut serta dalam kegiatan ini dengan memberikan informasi mengenai pentingnya asuransi bagi pengendara.
Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih taat pada peraturan lalu lintas serta kewajiban perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya langsung kepada petugas mengenai berbagai hal terkait peraturan lalu lintas dan pajak kendaraan.