JABAR EKSPRES – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 1, Dikdik S Nugrahawan dan Bagja Setiawan, telah menyiapkan program khusus untuk menangani masalah kekumuhan serta berbagai persoalan di lingkungan RW dan RT.
Program tersebut dinamakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), namun dengan penyempurnaan yang mereka sebut sebagai PPM Plus.
“Kami namakan PPM Plus,” jelas Dikdik kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Menurut Dikdik, pada dasarnya program PPM berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui RT dan RW.
Dengan demikian, program ini dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah warga, mulai dari perbaikan jalan lingkungan yang rusak, saluran drainase, pembangunan kantor RW, hingga persoalan lainnya.
BACA JUGA: Cetak SDM Unggul, ASIH Siap Lanjutkan Program English for Ulama dan Sadesha
“Masalahnya, dalam pelaksanaan sebelumnya, anggaran untuk PPM ini disamaratakan,” ungkap Dikdik.
“Padahal faktanya, jumlah RT di setiap RW berbeda-beda, ada yang 5 RT, ada yang 10 RT, dan sebagainya,” sambungnya.
Dalam PPM Plus, asas keadilan menjadi dasar penentuan besaran bantuan. Setiap RT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta per tahun.
Dengan demikian, jika ada RW yang memiliki 5 RT, maka total bantuan yang diterima akan mencapai Rp 150 juta per tahun, sedangkan RW yang memiliki 10 RT akan mendapatkan Rp 300 juta per tahun.
“Kami juga akan membuat juklak dan juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) dalam pelaksanaannya. Namun, kami tekankan bahwa pemilihan jenis pelaksanaan PPM ini harus didasarkan pada musyawarah warga,” ujar Dikdik.
Dikdik menjelaskan bahwa alasan dirinya dan Bagja Setiawan merancang PPM Plus adalah karena banyaknya aspirasi dari RW, RT, dan masyarakat.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Perbaiki Jalan Penghubung Cicalengka-Cikancung Bandung, Sejumlah Titik Belum Tuntas
Selain itu, masih ada beberapa wilayah di Cimahi yang termasuk dalam kategori kawasan kumuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 26 area permukiman di Kota Cimahi masuk kategori kawasan kumuh dengan luas total mencapai 141,42 hektar, tersebar di 15 kelurahan.
Ratusan hektar permukiman ini tergolong kumuh karena belum memenuhi standar kualitas rumah layak huni, ketersediaan drainase, akses jalan setapak, pengelolaan air limbah domestik, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, serta proteksi terhadap bencana kebakaran.