BACA JUGA: Review Hunter x Hunter Chapter 406: Puncak Konflik Para Mafia hingga Duel Ulang Hisoka Lawan Chrollo
“Fungsi dari PBN ini adalah agar tidak terdeteksi oleh Kominfo,” terang Bismo.
Bismo menegaskan, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Satreskrim Polresta Bogor Kota, sambung dia, berencana melibatkan Polda Jawa Barat untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat.
BACA JUGA: 9 Aplikasi Pencatatan Keuangan Terbaik di HP yang Sangat Bermanfaat
Selain SK, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, dan percakapan yang ditemukan dalam aplikasi pesan.
“Akibat perbuatannya, SK terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tukas Bismo. (YUD)