JABAR EKSPRES — Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Cimahi 2024 hingga kini masih belum terpecahkan.
Bawaslu Kota Cimahi masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti, meskipun hasil yang didapatkan belum cukup jelas untuk mengungkap pelakunya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta akses rekaman CCTV dari Diskominfo Cimahi serta CCTV milik Satpol PP dan Damkar untuk mencari petunjuk lebih lanjut.
Namun bukti-bukti yang didapatkan masih belum cukup jelas untuk mengidentifikasi pelaku.
“Sampai sejauh ini, Bawaslu belum berhasil menemukan siapa pelakunya. Jika ini termasuk pelanggaran, maka masuk kategori pidana pemilu, yaitu perusakan APK,” ujar Zaenal saat ditemui di kantornya, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, meski tindakan perusakan APK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat persyaratan formil dan materil yang harus dipenuhi untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu adalah tidak adanya kejelasan mengenai identitas pelaku.
“Sayangnya, ada syarat formil yang berbicara tentang siapa terlapor. Sementara, rekaman CCTV yang kami dapatkan tidak jelas menggambarkan pelakunya karena menggunakan masker,” jelas Zaenal.
BACA JUGA: Kolaborasi Digital Adhitia Yudisthira dan Erwan Setiawan di TikTok, Perkuat Dukungan Menuju Pilkada
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa nomor plat kendaraan yang terekam dalam CCTV juga tidak terlihat dengan jelas, sehingga pihaknya masih terus menelusuri kemungkinan adanya rekaman lain yang dapat memberikan petunjuk lebih konkret.
“Kami sudah meminta akses CCTV lain di Diskominfo, tetapi sayangnya hingga kini kami belum menemukan bukti-bukti yang lebih terarah,” tambahnya.
Zaenal juga menekankan bahwa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penegakan hukum (Gakum), perlu ada proses registrasi terlebih dahulu, namun hal ini terhambat karena belum ada terlapor yang jelas.
“Kami belum bisa melakukan registrasi informasi awal karena terlapornya belum jelas. Kami masih dalam proses melakukan penelusuran maksimal untuk mencari bukti yang lebih kuat,” ungkapnya.
Bawaslu memiliki waktu tujuh hari sejak informasi awal untuk menelusuri kasus ini, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan atas pengelolaan CCTV.