JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (Walhi Jabar), menyoroti kebijakan pemerintah soal pengolahan sampah di kawasan komersil.
Seperti halnya di wilayah Kota Bandung, Manajer Divisi Pendidikan Walhi Jabar, Jefry Rohman menyebut dari sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai 1500 ton, 70 persen diantaranya berasal dari kawasan komersil seperti restoran, kafe, mal, hotel, hingga pasar.
“Contoh seperti di Kota Bandung, Pasar Caringin, itu kan sudah jelas aturan atau kebijakan di peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2008 terkait kewajiban kawasan komersil untuk mengolah sampah secar mandiri. Tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini kebijakan itu tidak jalan, dan saya tidak tahu apa yang terjadi dibelakangnya,” ujarnya saat dihubungi, Jabar Ekspres, Kamis (7/11).
Agar persoalan ini dapat segera diselesaikan, Jefry menyebut harus ada keberanian dan langkah tegas dari pemerintah terkait pengolahan sampah di kawasan komersil.
BACA JUGA: Kolam Retensi Baru di Gedebage Belum Beres, Pemkot Bandung Sebut Masih Butuh Dua Lagi
“Pemerintah sekarang kelihatanya tidak berani untuk menekan kawasan komersil ini. Seharunya pemerintah ini harus tegas dalam menegangkan kebijakan yang sudah jelas nyata dan diwajibkan oleh kawasan komersil yaitu mengolah sampah secara mandiri dengan cara apapun,” ungkapnya.
Maka dari itu, Jefry berharap, persoalan sampah di kawasan komersil ini dapat segera diselesaikan, khususnya oleh pemerintah.
“Untuk menuntaskan maslah ini cukup gampang hanya melalui tindakan tegas, pemantauan, serta konsisten, karena ini solusi-solusinya sudah ada, sudah nampak, tinggal pelaksanaannya saja,” imbuhnya.
Selain jadi Penyumbang Terbanyak, Penarikan Retribusi Sampah Komersil juga Jadi Sorotan Walhi
Selain menjadi penyumbang terbesar, Jefry mengaku, penarikan retribusi sampah di kawasan komersil juga menjadi sorotan Walhi Jabar saat ini.
BACA JUGA: Groundbreaking Legok Nangka Belum Jelas, Daddy Rohanady: Dewan Merasa di Prank
Pasalnya selain tidak adanya upaya konkret dalam penyelesaian masalah, Jefry menyebut penarikan retribusi juga tidak dilakuan secara proposional kepada kawasan komersil yang telah melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
“Kami sempat mendapatkan masukan dari para pengelola kawasan komersil, mereka menilai ada indikasi ketidakadilan dari pemerintah seperti sudah melakukan pengolahan tetapi retribusi tetap di tarik. Nah mereka menyangkan kalau kebijakan ini terus dilakukan, dan mereka menyarankan kepada yang sudah melakukan pengolahan untuk retribusinya proporsional (disesuaikan),” ungkapnya.