JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Achmad Gunawan, mendatangi kantor Bawaslu Kota Cimahi untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Cimahi 2024.
Laporan tersebut terkait pembagian stiker Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menampilkan gambar salah satu pasangan calon yang saat masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Cimahi.
“Hari ini kami melaporkan bukti-bukti kampanye licik, yang menurut saya diintervensi oleh pemerintah kota setempat. Di lapangan kami sudah laporkan bukti ini,” ujar Achmad di kantor Bawaslu, Kamis (7/11/24).
Achmad juga akann melaporkan Dinas Pemadam Kebakaran, Pj Sekda, serta Pj Wali Kota Cimahi atas dugaan pembiaran terhadap tindakan tersebut. Ia menjelaskan, para anggota Damkar membagikan stiker sosialisasi dengan dalih tidak melakukan kampanye.
“Mereka bilang tidak kampanye, tapi memberikan stiker ini,” jelas Achmad.
Menurut informasi yang diterimanya, anggota Damkar itu berkeliling membawa tas berisi stiker dan mendatangi RW serta Ketua RT.
“Mereka lengkap berpakaian Damkar. Kalau dia bukan orang Damkar, berarti gadungan,” tambahnya.
Achmad menegaskan bahwa jika mereka benar anggota Damkar, maka mereka akan terjerat Undang-Undang ASN dan kode etik ASN.
“Saya tidak tahu ini stiker lama atau baru, yang jelas diberikan kemarin dan foto paslon masih seperti ini. Mereka mengunjungi RT dan RW dengan alasan menyelidiki kebakaran, tapi ujung-ujungnya memberikan stiker,” terangnya.
Stiker tersebut, lanjutnya, memuat gambar salah satu pasangan calon dan masih menyebutkan status Pj Wali Kota.
“Ini sudah kebohongan publik, sudah pembodohan masyarakat. Menurut saya ini tidak fair, ini intervensi pemerintah setempat,” tegas Achmad.
Achmad juga mengkritik pembiaran yang dilakukan oleh oknum di lapangan dan mengingatkan masyarakat agar tidak didoktrin atau dipaksa dalam mendukung salah satu calon. Ia berjanji akan menggugat jika ada keterlibatan RT/RW dalam hal ini.
“Saya akan laporkan ini sampai ke Presiden. Presiden sudah meminta agar pemerintah tidak boleh intervensi dalam Pilkada ini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menentukan kategori dugaan pelanggaran tersebut.