Komisi I Cek Kesiapan Lahan Baru Kantor Kelurahan Setu Gede dan Pengarsipan Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan lapangan ke Kelurahan Situ Gede dan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I, Hakanna, Sekretaris Komisi I, Said Muhamad Mohan beserta jajaran anggota.

Karnain menuturkan, berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan ke Kelurahan Situ Gede, Komisi I telah memastikan bahwa lahan seluas 2600 meter per segi yang disiapkan oleh Pemkot Bogor untuk membangun Kantor Kelurahan Situ Gede sudah siap dan pembangunan bisa dilakukan di 2025 nanti.

BACA JUGA: Harga Komoditi Pangan Naik Serentak di Pasar Kota Bandung

“Ini sudah dalam proses persiapan perencanaan pengadaan. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana penganggaran 2025 nanti akan bisa direalisasikan pengadaan lahan untuk bangunan kantor kelurahan Situ Gede,” katanya dikutip Jumat, 7 November 2024.

Dengan kehadiran kantor kelurahan baru, pihaknya berharap, masyarakat di wilayah Situ Gede bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang baik dan optimal.

“Dengan kehadiran kantor baru, tentu pelayanan yang prima harus bisa diberikan kepada warga, dan tentunya nanti warga pun bisa mengakses infrastruktur kantor kelurahan yang baru dengan nyaman,” tutur Politisi PKS ini.

BACA JUGA: Trik Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp850.000, Begini Cara Cepatnya!

Karnain menambahkan, berdasarkan hasil kunjungan ke Kantor Diarpus Kota Bogor, Komisi I DPRD Kota Bogor menemukan bukti arsip terkait Gambar Lambang Kota Bogor yang selama ini memang sudah dicari-cari keberadaannya.

Hal ini menjadi penting, sebab sejak lama DPRD Kota Bogor ingin membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang gambar lambang daerah yang direncanakan dibahas didalam Propemperda periode 2024 – 2029.

“Ada dokumen perda Kota Besar Bogor tahun 1955 yang membuktikan ada dokumen awal tentang lambang Kota Bogor dan ini akan ditidaklanjuti oleh Bapemperda untuk proses penyesuaian sesuai dengan peraturan yang akan dirumuskan di Propemperda 2024-2029,” tandas Karnain. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan