3 Ketua RT di Desa Cinunuk yang Meninggal Dunia Belum Terima Dana JKM BPJS TK

Kondisi berbanding terbalik saat Ketua RW14 Nana dan Ketua RT di RW04, Desa Cinunuk yang telah meninggal satu tahun lalu, klaim dana Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemkab Bandung, diketahui kurang dari kurun waktu dua bulan sudah bisa dicairkan oleh ahli waris.

Termasuk Ketua RT02 di RW 08 Desa Cinunuk, Enceng Ruhiyat yang meninggal pada April 2024 lalu, kurang dari dua bulan, ahli warisnya diketahui sudah menerima klaim dana Jamiman Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

BACA JUGA: 17 PMI Ilegal Asal Bandung Barat Alami Kekerasan hingga Hilang Kontak, P3TKT Beberkan Hal Ini!

“Benar, Enceng Ruhiyat, Ketua RT02 di RW08 yang meninggal April 2024 lalu, kurang dari dua bulan diproses,” ujar Ketua RW08 Desa Cinunuk, Nandang.

“Dana klaim jaminan kematiannya (dari BPJS Ketenagakerjaan) sudah diterima ahli warisnya melalui rekening ahli waris,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cinunuk, Edi Juarsa menuturkan, jika kedua RT yang meninggal dan ahli warisnya masih belum menerima klaim dana Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, disebabkan karena masih dalam proses pencairan.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Tambah Kolam Retensi di Gedebage, Mampukah Mengentaskan Permasalahan Banjir di Wilayah Tersebut?

“Semuanya butuh proses. Seperti Ketua RW14, Ketua RT di RW04 dan Ketua RT02 RW08 yang meninggal,” tuturnya.

“Setelah melalui proses, alhamdulillah dana klaim jaminan kematiannya sudah diterima ahli waris, masing-masing Rp42 juta,” pungkas Edi.

Diketahui, Pemkab Bandung sebelumnya telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,5 miliar sejak Januari 2022 hingga Mei 2023, untuk program kepesertaan dengan BPJS TK.

BACA JUGA: Targetkan Paslon ASIH Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jabar 2024, PPP Instruksikan Kadernya Turun ke Lapangan  

Peserta penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan gratis tersebut, ditujukan kepada para penerima program insentif dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Adapun mereka di antaranya yakni guru ngaji, para Ketua RT dan RW, perangkat desa, PKK, honorer Pemkab Bandung, keagamaan Baznas dan anggota Linmas.

Santunan Rp10,5 miliar itu, terbagi kepada santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai Rp10,2 miliar untuk 248 kasus dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp282 juta untuk 8 kasus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan