Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Novi berangkat ke Jeddah pada Februari 2024 secara ilegal lewat makelar. Yang bersangkutan terpaksa berangkat karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan tergiur karena prosedurnya mudah dan mendapatkan uang muka sebesar Rp10 juta.
“Novi ini berangkat melalui jalur un-prosedural atau TKI ilegal, yang diberangkatkan melalui sponsor-sponsor atau calo yang gak memiliki perusahaan. Jadi dia gak berangkat pakai visa kerja. Makanya kita gak bisa melacak mereka dan negara tidak dapat memberikan perlindungan” ucap Dewi.
Setelah bekerja di Arab Saudi, dalam tiga bulan pertama korban masih bisa berkomunikasi dengan suaminya bahkan dalam kurun waktu tersebut pihak keluarga dikirimi uang dari gajinya. Namun setelah itu pihak keluarga hilang kontak dengan Novi.
BACA JUGA: Belum Ideal, Perbaikan Lampu PJU di Cimahi Baru Mencapai 3.959 Titik
“Informasi dari keluara Juli itu sempet ada kontak dulu tapi lewat HP temennya, karena HP korban katanya udah gak ada. Informasinya dia 2 kali ganti majikan dan kabur lalu ada yang bawa ke penampungan,” ujar dia.
Dengan kejadian ini, Disnakertrans KBB mendorong agar pihak keluarga melaporkan pihak sponsor yang memberangkatkan korban. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenlu dan Badan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kejadian ini.
“Kami mohon kepada pihak korban atau mengetahui kronologi serta pihak-pihak yang menjadi penyalur ke luar negeri untuk melaporkan ke Polisi. Agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti itu yang menimpa warga Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Meskipun terdapat proses yang tak singkat dengan wajib mengikuti pelatihan selama enam bulan, Dewi mengimbau bagi warga Bandung Barat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat sesuai prosedural sehingga akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
BACA JUGA: Begini Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Setiap Hari Tanpa Undang Teman
“Kalau yang berangkat ilegal kita gak bisa lacak keberadaannya dan negara gak bisa memberikan perlindungan karena dia berangkat secara ilegal. Ciri-ciri yang ilegal itu gak pakai visa kerja, gak ada perjanjian penempatan dan gak ada perjanjian kerja,” tandasnya. (Wit)