JABAR EKSPRES – Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim. Kejati Jatim ungkap perannya yang sangat aktif demi membebaskan sang anak.
Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus suap yang melibatkan beberapa hakim Pengadilan Negeri Surabaya. MW diduga sangat aktif dalam memfasilitasi suap kepada para hakim demi membantu anaknya lolos dari jerat hukum.
Penetapan MW sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangan pers, Selasa (15/11/2024). “MW terlihat sangat aktif terlibat sehingga memenuhi unsur turut serta dalam praktik suap atau gratifikasi,” ujar Mia kepada awak media.
MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkuat dakwaan atas keterlibatannya.
Baca Juga: Kisi-Kisi dan Cara Lolos SKB CPNS 2024, Download Link PDF-nya di Sini!
Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga hakim ini diketahui menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan yang seharusnya dihadapi oleh Ronald Tannur. Di samping MW, kejaksaan juga menetapkan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam skandal ini.
Kronologi Pemeriksaan MW
Penetapan MW sebagai tersangka berlangsung setelah proses pemeriksaan intensif selama lima jam di kantor Kejati Jatim, pada Senin (4/11/2024). Pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut mengungkapkan peran aktif MW dalam membangun komunikasi dan mengatur strategi agar proses pengadilan anaknya berpihak pada pihak terdakwa.
“Dia sangat aktif berkomunikasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa dibelokkan,” ungkap Mia. Sikap MW yang proaktif dalam memuluskan rencana tersebut diduga turut mendukung adanya unsur gratifikasi dan suap terhadap para hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.