JABAR EKSPRES – Cek daftar 68 investasi ilegal yang telah diblokir oleh OJK pada tahun 2024.
Pada periode Agustus hingga September 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi, menemukan 68 tawaran investasi ilegal.
Satgas PASTI telah memblokir seluruh tawaran investasi tersebut yang terkait dengan praktik penipuan, di mana pelaku menggunakan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, serta media sosial milik entitas yang berizin untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga mengungkapkan adanya 400 entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi, serta 30 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi.
68 Daftar Investasi Ilegal yang Diblokir OJK
Dikutip dari laman ojk.go.id, adapun daftar investasi ilegal yang resmi dibloker oleh Satgas PASTI OJK, berikut adalah link akses PDF lengkapnya:
>>Link 68 Daftar Investasi Ilegal Diblokir OJK<<
4 Bahaya Investasi Ilegal
Investasi bodong adalah penipuan di mana pelaku menjanjikan keuntungan besar yang tidak realistis, seperti “keuntungan 100% dalam sebulan” atau “investasi tanpa risiko”. Modus ini sering menarik orang yang ingin cepat kaya.
1. Potensi Kerugian Keuangan
Investasi bodong bisa menyebabkan hilangnya seluruh dana yang diinvestasikan, termasuk tabungan atau dana darurat, yang bisa berakibat sangat merugikan.
2. Terganggunya Psikologis
Selain kerugian uang, investasi bodong dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi karena kehilangan uang yang penting untuk kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: Ini 400 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Resmi Diblokir OJK November 2024
3. Hilang Rasa Percaya terhadap Investasi di Masa Depan
Menjadi korban investasi bodong dapat merusak kepercayaan terhadap investasi dan orang-orang yang terlibat, menghalangi seseorang untuk berinvestasi di masa depan.
4. Proses Hukum yang Memakan Waktu Lama
Meskipun korban, proses hukum untuk mengembalikan dana bisa memakan waktu lama dan tidak ada jaminan dana akan kembali.