“Berdasarkan keterangan dari dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bahwa di lokasi tambang tersebut sebelumnya sudah mendapatkan peringatan untuk mengurus perizinan pertambangan. Tetapi sampai dengan saat ini tersangka belum menempuh atau mengurus perizinan pertambangan dan belum memiliki Izin usaha pertambangan tahap Operasi Produksi,” ungkapnya.
Dari perbuatan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti yakni berupa uang tunai, dokumen izin, buku catatan dan hingga menyita belasan truk dan alat berat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 158 dan Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar,” pungkasnya.