Tindak Lanjut Program Kelestarian Lingkungan, Polresta Bandung Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Soreang, Satu Orang Berhasil Diamankan

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengamankan tersangka praktik penambangan ilegal batu dan pasir tanpa izin di Gunung Sungapan yang berada di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Tersangka berinisial EMK (52) yang juga sebagai pengelola atau penanggung jawab kegiatan usaha penambangan berupa material tanah urug berhasil diamankan pada Kamis (31/10).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yaitu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandung telah melakukan penindakan terkait dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (illegal mining) yang diketahui terjadi pada Kamis (31/10) pukul 15.00 WIB di lokasi,” ujarnya saat gelar perkara di Gunung Sungapan, Soreang, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA: Cara Dapat Uang Rp100 Ribu Setiap Hari Langsung Cair, Begini Caranya

Kusworo menjelaskan, jika kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 3 bulan sejak bulan agustus 2024 yang diketahui juga pemilik lahan yang merupakan mertua dari tersangka.

Dalaman kegiatannya, tersangka menggunakan alat berat untuk menggali tanah urug selanjutnya dinaikan ke kendaraan dump truck dan tronton untuk dijual.

“Jadi pelaku menjual dengan harga Rp 300.000 per tronton atau 24 kubik dan dijual kepada konsumen, kemudian oleh konsumen dijual kepada kontraktor dengan harga Rp 100.000 per dump truck atau 7 kubik,” jelasnya.

Adapun keuntungan yang didapat oleh pelaku dalam waktu rentan 3 bulan tersebut menyentuh angka sekitar Rp 810 juta.

“Jadi dalam sehari pelaku dapat menjual material tambang sekitar 60 dump truck/tronton sehingga tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 810.000.000 dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Benarkah Aplikasi ClicKWages Langsung Beri Rp383.000 Untuk Semua Pengguna Setelah Sukses Bikin Akun? Ini Buktinya

Kusworo menambahkan, jika pelaku melakukan aktivitas penambangan tersebut tanpa izin dari pemerintah. Bahkan berdasarkan keterangan pelaku, hanya memiliki dokumen perizinan kegiatan real estate atas nama YD untuk lokasi tersebut.

Selain itu, pelaku juga sempat mendapatkan peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk segera mengurus izin tambang tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan