JABAR EKSPRES – Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pencairan bantuan tahap enam untuk November 2024 kini tengah dinantikan.
Sebagai tahap akhir dalam program BPNT tahun anggaran 2024, bantuan ini direncanakan mulai disalurkan dari awal November hingga Desember 2024.
Baca juga : Bansos PKH Balita hingga Lansia Cair Rp750.000 Bulan November 2024
Jadwal dan Proses Pencairan BPNT Tahap 6
Kementerian Sosial memastikan bahwa penyaluran bantuan BPNT tahap enam ini dapat selesai tepat waktu sebelum akhir tahun.
Proses pencairan dilakukan bertahap, diawali dengan pengecekan dan verifikasi data calon penerima guna menjamin kelayakan dan akurasi data penerima manfaat.
Proses verifikasi diharapkan tuntas pada awal November, sehingga pencairan dapat berjalan sesuai jadwal.
BPNT tahun 2024 memiliki enam tahap pencairan, yang disalurkan setiap dua bulan:
- Tahap 1: Januari – Februari
- Tahap 2: Maret – April
- Tahap 3: Mei – Juni
- Tahap 4: Juli – Agustus
- Tahap 5: September – Oktober
- Tahap 6: November – Desember
Pencairan untuk tahap terakhir ini dijadwalkan pada awal hingga pertengahan November 2024.
Namun, tanggal pencairan bisa mengalami perubahan bergantung pada kelancaran proses administrasi dan kesiapan teknis penyaluran.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2024
Penerima BPNT dapat memeriksa status bantuan mereka secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan:
- Kunjungi Situs Resmi: Buka laman (http://cekbansos.kemensos.go.id).
- Pilih Wilayah: Isi informasi wilayah sesuai tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan Nama: Ketik nama sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Verifikasi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik “Cari Data”: Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bantuan.
Baca juga : Kapan Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4? Ini Informasi Terbarunya
Pastikan untuk mengecek secara berkala, terutama jika Anda belum menerima bantuan yang dijanjikan, karena proses pencairan dilakukan bertahap demi menjamin bantuan sampai tepat sasaran dan sesuai jadwal.