Fraksi Golkar DPRD Sumedang Nilai Perbup 65 Tahun 2018 Beratkan Desa, Desak Pemda Ganti Rumusan

JABAR EKSPRES – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 65 tahun 2018, tentang tata cara pengalokasian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa dinilai memberatkan.

Menyoroti hal tersebut, Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Sumedang mendesak pemerintah agar Perbup 65 tahun 2018 dapat dikaji ulang, supaya tidak menyulitkan desa.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, pengkajian ulang Perbup 65 tahun 2018 yang diusulkan pihaknya itu, karena dari ketentuan yang berlaku selama ini dinilai memberatkan desa memenuhi kebutuhan anggaran.

“Kami berpendapat, ketentuan yang menyebutkan ADD (Alokasi Dana Desa) dialokasikan paling sedikit sebesar 10 persen dari rencana target penerimaan dana bagi hasil pajak,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Perangi Cybercrime, BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah

Menurutnya, Perbup tersebut juga menyulitkan desa dalam memenuhi kebutuhan anggaran untuk mebayar operasional desa.

“Perbup tersebut menyebutkan paling sedikit dialokasikan sebesar 10 persen untuk dikembalikan ke desa. Sementara, dana tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional desa seperti untuk insentif RT, RW, BPD, Kader Posyandu, dan Linmas,” bebernya.

Asep Kurnia atau akrab disapa Akur menerangkan, alokasi anggaran menggunakan rumusan Perbup 65 tahun 2018 itu, perlu jadi perhatian pemerintah agar segera dikaji ulang sebab dinilai tak mensejahterakan.

“Bagaimana mau menaikan insentif mereka kalau alokasi anggarannya tetap menggunakan rumusan paling sedikit 10 persen,” terangnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, DPRD Kota Bogor Janji Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Oleh karena itu, pimpinan DPD Golkar meminta Fraksi Golkar di DPRD segera mempejuangkan kenaikan alokasi anggaran, dari rumusan paling sedikit 10 persen agar bisa menjadi 12 persen atau lebih.

“Kita sedang menghitung angka tepatnya, supaya diperjuangkan oleh teman-teman terutama di badan anggaran DPRD, mengingat sekarang sedang pembahasan anggara APBD 2025,” imbuhnya.

Karena alokasi dana yang terbatas ini, menurut Akur membuat desa sulit memenuhi kebutuhan operasional, maka Fraksi Golkar mengusulkan agar alokasi dana bagi hasil pajak untuk desa dinaikkan.

“Kalau penerapan Perbup tersebut tidak diubah, jangankan menaikan, memenuhi yang minimal saja tidak akan cukup,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan