JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banjar, Asep Sutarno, berkomitmen untuk menindak tegas para juru parkir (jukir) nakal yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan retribusi parkir kepada pemerintah. Asep menegaskan bahwa mulai tahun depan, Dishub tidak akan memperpanjang kontrak kerjasama dengan jukir yang melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Bagi jukir yang tidak kooperatif dan tidak menyetorkan retribusi sesuai kesepakatan, kami akan mengambil langkah tegas. Tahun depan (2025), kami tidak akan memperpanjang kontrak kerjasama mereka (jukir),” tegas Asep, Selasa 5 November 2024.
Asep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang ditargetkan sebesar Rp1,050,000,000, untuk tahun ini. Kewajiban jukir dalam menyetorkan retribusi berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU sangat penting, dan jika mereka tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka mereka siap untuk diberhentikan.
BACA JUGA:Puluhan TPS di Bandung Barat Terkendala Lemah Jaringan
“Pada saat penandatanganan MoU, kami sudah menjelaskan dengan jelas mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Kami tidak akan sembarangan memberhentikan jukir, namun jika mereka melanggar kesepakatan, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa beberapa jukir yang tidak hadir pada saat penandatanganan MoU mungkin merasa takut akan ditagih tunggakan retribusi mereka. “Kami sudah memberikan batas toleransi dengan tiga kali teguran, namun jika mereka tetap tidak kooperatif, kami tidak dapat berbuat banyak. Ketika kami mengambil tindakan pemberhentian, baru mereka protes,” ujarnya.
Dishub juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan para jukir bahwa jika mereka tidak memenuhi target setoran pada tahun 2024, kontrak mereka tidak akan diperpanjang pada tahun 2025. “Kami memberikan kesempatan yang cukup, namun kewajiban menyetorkan 30 persen ke pemerintah harus dipenuhi. Masih banyak warga yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menjadi jukir,” jelas Asep.
BACA JUGA:Sebanyak 1.500 Peserta Ikuti SKD CPNS Kabupaten Bandung 2024, Ini Kata Pjs Bupati
Selama ini, Dishub telah memberikan beberapa kebijakan untuk membantu jukir, termasuk memberikan batas toleransi untuk penunggakan dan tidak menarik setoran pada hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. “Kami memahami bahwa pada hari-hari tersebut, aktivitas perdagangan biasanya menurun,” imbuhnya.