Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Kabupaten Ciamis, di mana tarif retribusi parkir juga masih Rp1.000 untuk sepeda motor. Namun, di Ciamis, terdapat lokasi tertentu yang menerapkan tarif Rp2.000 sesuai dengan tingkat keramaian.
“Kami berencana untuk menerapkan sistem serupa, tetapi kami perlu melakukan uji coba dan mempertimbangkan masukan dari juru parkir yang mungkin keberatan jika tarif dinaikkan,” jelasnya.
Sementara itu, target PAD dari retribusi parkir untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1.050.000.000, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp800 juta lebih. Asep berharap semua pihak dapat berkontribusi untuk mencapai target tersebut. (CEP)