Kentaskan Angka Pengangguran, Anggota Komisi V DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah Minta Pemprov Segera Buat Perda Baru

– UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri Perluasan Kesempatan Kerja dengan anggaran sebesar Rp3.182.935.059

– UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia dengan anggaran sebesar Rp3.298.421.800

Adapun jumlah total anggaran dari ketika UPTD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat itu, yakni sebanyak Rp10.801.356.859.

Maulana mengucapkan, terkait anggaran Disnakertrans Jabar untuk pengentasan angka pengangguran, sebagian dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Kalau kita mengacu pada Permen Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024, tentang Pengguanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka penggunaan Dana Bagi Hasil tersebut memang diperuntukkan untuk Peningkatan Keterampilan Kerja,” ucapnya.

BACA JUGA: Pemuda Demokrat Indonesia Tancap Gas Menangkan Jeje-Ronal, Resah Demokrasi Tercoreng

Adapun detail anggarannya sebagai berikut:

– UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi melatih dalam 15 angkatan untuk 240 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 160 orang.

– UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri melatih dalam 31 angkatan sebanyak 620 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 500 orang.

– UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia melatih dalam 13 angkatan sebanyak 236 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 48 orang.

Total penerima bantuan/peserta pelatihan adalah 1.096 orang. 708 peserta dananya dari DBH CHT dan 388 peserta dananya dari Anggaran Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Di sini kurangnya keseriusan pemerintah Jawa Barat dalam mengentaskan pengangguran. Seperti dilihat dari pengalokasian anggaran untuk menumbuh dan meningkatkan keterampilan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Maulana menegaskan, agar Pemprov Jabar dapat segera membentuk Perda tentang pelatihan vokasi, produktivitas dan mandiri.

“Guna melengkapi Perda Jabar nomor 2 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Maulana menambahkan, pembentukan Perda baru juga bertujuan mendukung Perda nomor 5 tahun 2023, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dan melengkapi juga Kepgub (Keputusan Gubernur) Jawa Barat nomor 7789, tentang Kategori Calon Peserta Pelatihan Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Bersumber dari DBH CHT, yang ditandatangani pada 26 Juni tahun 2023,” pungkasnya. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan