JABAR EKSPRES – Penerima Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini dapat bernafas lega, karena pencairan dana bantuan untuk periode November-Desember 2024 sudah semakin dekat.
Jadwal pencairan bansos PKH tahap 6 dan BPNT tahap 7 2024 diperkirakan akan berlangsung melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) pada minggu ketiga atau keempat November.
Baca juga : 6 Bansos November 2024 Akan Segera Cair Awal Bulan Ini, Simak Selengkapnya di Sini
Kabar baiknya, penerima manfaat (KPM) berpotensi menerima bantuan yang lebih besar dibanding periode sebelumnya.
Penyaluran dana PKH biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali, dan November ini, jadwal pencairan memasuki tahap ke-6 untuk PKH dan tahap ke-7 untuk BPNT. Untuk BPNT, nominal bantuan yang diterima mencapai Rp400.000 bagi penerima yang memenuhi syarat.
Sementara itu, nominal PKH bergantung pada komponen yang dimiliki dalam keluarga, seperti anak sekolah, balita, dan lainnya. Berikut ini beberapa perubahan nominal pada bantuan PKH sesuai usia atau jenjang pendidikan:
- Balita ke Usia Sekolah Dasar (SD): Bantuan yang sebelumnya sebesar Rp750.000 akan berubah menjadi Rp225.000 per tahap (tiga bulan).
- SD ke Sekolah Menengah Pertama (SMP): Bantuan meningkat dari Rp225.000 menjadi Rp375.000 per tahap.
- SMP ke Sekolah Menengah Atas (SMA): Bantuan meningkat dari Rp375.000 menjadi Rp500.000 per tahap.
- Lulusan SMA: Setelah lulus SMA, bantuan PKH tidak lagi diberikan, tetapi siswa berpotensi menerima bantuan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Bagi penerima manfaat yang lulus SMA, bantuan KIP Kuliah dapat menjadi solusi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Besaran dana bantuan KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan serta biaya hidup, tergantung wilayah perguruan tinggi. Biaya hidup berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, sesuai indeks harga lokal. Calon penerima dapat mendaftar di laman resmi KIP Kuliah hingga 31 Desember 2024.
Untuk menerima PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM, antara lain:
- Tidak memiliki anggota keluarga dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Tidak termasuk dalam golongan yang dianggap mapan oleh pemerintah daerah.
- Tidak ada anggota keluarga yang merupakan ASN, Polri, atau TNI.