Lebih lanjut, Kresty menyoroti bahwa beberapa APK yang melanggar aturan tersebut bahkan merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kampanye yang diharapkan KPU dan realitas di lapangan.
“KPU sebagai penyelenggara agar segera menertibkan APK yang melanggar aturan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar lebih teliti lagi perihal pemasangan APK,” desaknya.
Kresty juga menekankan pentingnya pendidikan politik dalam masa kampanye. “Seharusnya, dalam masa kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,” tambahnya. (CEP)