Saling Lempar Tanggung Jawab, Penertiban APK Paslon di Kota Banjar Masih Terkendala

JABAR EKSPRES – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kota Banjar, Jawa Barat, masih menemui jalan buntu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saling melempar tanggung jawab terkait penanganan APK yang melanggar peraturan.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk membahas APK paslon Pilkada yang pemasangannya melanggar aspek Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3). Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu menanyakan apakah Satpol PP telah menerima pemberitahuan tertulis dari KPU terkait APK yang difasilitasi oleh KPU dan dipasang tidak sesuai aturan.

“Kami sudah menanyakan kepada Satpol PP terkait tindakan lanjutan dari KPU untuk memindahkan APK yang melanggar ke lokasi yang semestinya,” jelas Rudi Ilham, Sabtu 2 November 2024.

Bawaslu, lanjut Rudi, telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku, termasuk melakukan inventarisasi APK yang melanggar aturan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya seharusnya diambil oleh KPU dengan koordinasi bersama Satpol PP.

“Kami Bawaslu sudah membuat saran perbaikan kepada KPU agar APK tersebut dipindahkan ke tempat yang sesuai,” tambahnya.

Namun, hingga kini, tindakan konkret dari KPU maupun Satpol PP belum terlihat. Ketika ditanya tentang jumlah APK yang melanggar aturan dan lokasinya, Rudi Ilham tidak memberikan rincian lebih lanjut. Ia hanya memastikan bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas pengawasannya, tinggal menunggu langkah nyata dari KPU dan Satpol PP.

“Langkah yang harus ditempuh sudah kita lakukan. Tinggal menunggu langkah Satpol PP dan KPU Kota Banjar,” pungkas Rudi Ilham.

Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan pihak-pihak terkait dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye Pilkada.

Sebab sebelumnya, Kresty Amelania, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan banyaknya pelanggaran pemasangan APK.

“Banyak sekali APK terpasang pada pohon dan tanaman di bahu jalan, di tiang-tiang listrik maupun telepon, hingga di jalan layang atau flyover. Ini jelas bukan hanya mengganggu keindahan tetapi juga melanggar aturan dan ketertiban,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan