Pilkada 27 November 2024, Apakah Libur Nasional? Cek Info Berikut

Ilustrasi/ Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional?
Ilustrasi/ Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Apakah Pilkada pada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional? Simak informasi berikut.

Tahun ini, masyarakat Indonesia menghadapi dua pesta demokrasi, yang telah dilaksanakan yaitu pemilihan presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Kemudian yang akan mendatang, diikuti oleh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Baca Juga:Tanggal Pencairan Dana KJP Plus, Benarkah 4 November 2024? Cek Info TerbaruKronologi Lengkap Truk Ugal-Ugalan di Cipondoh Tangerang, Begini Kondisi Sopir Terkini

Lalu, Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional?

Berdasarkan informasi dari laman KemenpanRB, Pilkada 2024 pada tanggal tersebut akan diakui sebagai hari libur nasional, dengan rincian lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Presiden.

“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” kata Anas, Mantan Menteri PAN-RB dikutip dari laman menpan.go.id.

 

0 Komentar