JABAR EKSPRES – Apakah Pilkada pada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional? Simak informasi berikut.
Tahun ini, masyarakat Indonesia menghadapi dua pesta demokrasi, yang telah dilaksanakan yaitu pemilihan presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.
Kemudian yang akan mendatang, diikuti oleh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Lalu, Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional?
Berdasarkan informasi dari laman KemenpanRB, Pilkada 2024 pada tanggal tersebut akan diakui sebagai hari libur nasional, dengan rincian lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Presiden.
“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” kata Anas, Mantan Menteri PAN-RB dikutip dari laman menpan.go.id.
BACA JUGA: Lima Daerah Mulai Terima Surat Suara Pilkada 2024 dari KPU Jabar
Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sedang berada dalam masa kampanye yang berlangsung hingga November 2024.
Setelah itu, akan dilakukan serangkaian proses mulai dari pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih. Berikut adalah jadwalnya:
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: 27 November – 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberi pemberitahuan resmi kepada KPU.
BACA JUGA: Sebanyak 1.134 Orang Mendaftar Calon Pengawas TPS untuk Pilkada Cimahi 2024