“Kami khawatir akan ada kerja sama yang tidak diinginkan antar teman. Pengganti akan dicari langsung oleh pihak KPU,” jelasnya.
Proses sortir dan lipat ini diperkirakan memakan waktu lima hari kerja, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Jika ditemukan surat suara yang rusak, KPU akan mengajukan penggantian, sesuai dengan kriteria kerusakan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Sepanjang 2024, Disnakertrans Jabar Catat 5.600 lebih Karyawan Terkena Gelombang PHK
“Kami juga sudah mengantisipasi jika ditemukan surat suara yang rusak. Surat suara yang rusak akan diajukan untuk diganti, karena ada kriteria khusus untuk menentukan mana surat suara yang dianggap rusak dan yang masih bisa digunakan,” tandas Anzhar. (Mong)