Dalam surat tersebut, pihak ketiga (Mamik SPJ) juga menyatakan kesediaannya untuk menghapus video penggerebekan dari media sosial, dengan syarat kasus ini tidak akan dibawa lebih jauh dan tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari. Surat ini ditandatangani oleh ketiga pihak dan dibubuhi materai Rp 10.000, sebagai tanda perjanjian damai.
Reaksi Publik dan Klarifikasi di Media Sosial
Meski mediasi sudah dilakukan, netizen tetap ramai memperbincangkan kejadian ini. Sebuah Akun TikTok bahkan mengunggah salinan surat pernyataan itu dengan keterangan, “Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega,” yang semakin memperlihatkan isi dan detail kesepakatan antara kedua belah pihak.
Meskipun sudah ada klarifikasi dan permintaan maaf, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga etika sosial dan menghormati norma yang ada, terutama dalam hal waktu kunjungan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa masalah etika dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial dan mempengaruhi reputasi seseorang.
Tag:
Caption Foto:
Warga Desa Dlimas, Tegalrejo, Magelang, melakukan mediasi terkait penggerebekan Habib N di rumah seorang wanita bersuami.