Acu menjelaskan, pada 2008 lalu, Kepala KUA Nagreg yang bertugas diketahui bernama Asep Muchtar, yang kini telah pensiun.
“Ini menimbulkan spekulasi bahwa dokumen tersebut mungkin aspal. Untuk kepastian keaslian buku nikah tersebut masih membutuhkan proses verifikasi fisik lebih lanjut,” jelasnya.
Acu mengungkapkan, tanda tangan Kepala KUA Nagreg pada 2008 lalu itu alias Asep, memang terdapat dalam buku nikah milik Bayu.
BACA JUGA: KPU Cimahi Libatkan 100 Orang dalam Proses Sortir dan Lipat Surat Suara
Kendati demikian, tanpa pemeriksaan fisik, KUA Nagreg tidak bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar asli atau palsu.
“Untuk mengetahui keasliannya, kami memerlukan pemeriksaan fisik langsung terhadap buku nikah tersebut,” ungkapnya.
Acu menyampaikan, sidang isbat diperlukan dengan melibatkan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung dan pihak KUA siap membantu administrasi yang dibutuhkan. (Bas)