Acu menjelaskan, pada 2008 lalu, Kepala KUA Nagreg yang bertugas diketahui bernama Asep Muchtar, yang kini telah pensiun.
“Ini menimbulkan spekulasi bahwa dokumen tersebut mungkin aspal. Untuk kepastian keaslian buku nikah tersebut masih membutuhkan proses verifikasi fisik lebih lanjut,” jelasnya.
“Untuk mengetahui keasliannya, kami memerlukan pemeriksaan fisik langsung terhadap buku nikah tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Puluhan Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, 6 Orang Diduga Meninggal DuniaPemkab Bogor Sukses Raih Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024
Acu menyampaikan, sidang isbat diperlukan dengan melibatkan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung dan pihak KUA siap membantu administrasi yang dibutuhkan. (Bas)
