Bansos KLJ Tahap 4 Sudah Cair 1 November 2024? Begini Cara Agar Terdaftar Sebagai Penerima

Berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen sanggahan yang diperlukan sesuai dengan status ketidaklayakan:

  1. Status Kepemilikan Mobil:
    • Surat blokir mobil dari Samsat.
    • Surat keterangan dari RT/RW bahwa tidak memiliki mobil dan masih layak mendapat KLJ.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Status NJOP di Atas Rp1 Miliar:
    • Surat keterangan dari UPT Pajak bahwa tidak memiliki NJOP di atas Rp1 miliar.
    • Surat keterangan dari RT/RW bahwa masih layak mendapat KLJ.
    • Fotokopi KK.
  3. Status PNS/TNI/Polri:
    • Surat keterangan dari RT/RW bahwa tidak ada anggota keluarga yang berstatus PNS/TNI/Polri dan masih layak.
    • Fotokopi KK.
  4. Alamat Tidak Ditemukan:
    • Jika pindah masih dalam wilayah DKI Jakarta, lengkapi dengan surat keterangan domisili dari RT/RW.
    • Surat pengantar dari RT/RW sebelumnya jika pernah pindah alamat dalam wilayah DKI Jakarta.
    • Fotokopi KK.

Proses sanggahan ini tidak otomatis mengubah status Anda menjadi layak sebagai penerima. Setelah dokumen diterima, akan ada proses verifikasi lebih lanjut dari petugas kelurahan dan pendamping sosial untuk memutuskan kelayakan. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk memperbesar peluang diterima kembali sebagai penerima KLJ.

Ayo Cek Status Penerimaan dan Pastikan Dokumen Lengkap

Jika Anda merasa telah memenuhi kriteria sebagai penerima KLJ, lakukan pengecekan secara berkala agar tak ketinggalan informasi pencairan bansos KLJ tahap 4 ini. Jangan lupa untuk mengikuti akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di media sosial guna memastikan informasi yang Anda terima sah dan terpercaya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan