JABAR EKSPRES – Apakah aplikasi SAI Robot terindikasi sebagai scam? Banyak dugaan menyebutkan bahwa aplikasi yang diklaim sebagai penghasil uang tersebut kini tidak dapat melakukan penarikan dana bagi anggotanya.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui ciri-ciri investasi dan trading penipuan, OJK telah memberikan informasi mengenai tanda-tanda utama penipuan investasi.
Ciri Penipuan Berkedok Investasi
“Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya,” demikian penjelasan yang dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id.
OJK juga menjelaskan bahwa umumnya perusahaan penipu memiliki bentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, yang hanya memiliki dokumen seperti Akta Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan keterangan domisili dari Lurah setempat, serta legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan keuntungan yang tidak wajar (money game).
Dalam beberapa kasus, ada juga perusahaan yang mengaku menggunakan izin usaha dari perusahaan lain dalam operasionalnya.
Ciri Penipuan Berkedok Trading
Selain OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menjelaskan ciri-ciri penipuan berkedok trading.
Dikutip dari laman Antara, Bappebti menyatakan bahwa syarat yang dipenuhi korban sering kali tidak relevan dengan aktivitas jual beli yang sebenarnya.
Selain itu, praktik yang dilakukan tidak melibatkan trading, melainkan skema seperti member get member dan skema ponzi.
Penipuan sering kali menggunakan layanan yang memiliki tampilan tampak sangat profesional untuk menarik perhatian.
Dengan demikian, sebelum berinvestasi, masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitas penyelenggara layanan.
Mereka dapat memastikan izin resmi dengan mengunjungi situs web bappebti.go.id, di mana Bappebti mengawasi produk seperti kripto, emas, dan forex.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu waspada dan memeriksa legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi agar tidak terjebak dalam kerugian.