“Karena petani cukup datang ke kios membawa KTP, selama nama mereka terdaptar di RDKK alokasi bisa nebus tanpa kartu tanipun yang penting nama mereka ada di RDKK,” katanya.
Ia menyebut, penerima pupuk bersubsidi tersebut merupakan pada petanai yang membudidayakan tanaman pertanian dari 3 subsektor yakni sektor pangan, sektor hultikultura dan sektor perkebunan.
BACA JUGA: Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
“Untuk sektor tanaman pangan ini ada 3 komoditas diantaranya, padi, jagung dan kedelai. Sektor hultikultura diantaranya, cabe, bawang merah, bawang putih. Sektor perkebunan diantaranya, kopi rakyat, tebu rakyat dan kakao,” katanya.
“Selain itu, petani tersebut harus terdaftar di sistem informasi managemen penyuluhan pertanian (Simultan) kelompok taninya terdaftar. Kalai sekarang ada petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi mungkin petani yang tidak membudidayakan 9 komoditas itu atau petani yang tidak terdaftar di simultan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk distribusi pupuk tersebut luasan pun dibatasi maksimal 2 hektar dan prioritas petani kecil dengan luasan 0,5 hektar per-petani.
“Munculah alokasi itu di aplikasi ipuber yang dipegang oleh kios pupuk bersubsidi atau kios pengecer resmi. Jadi petani datang ke kios tersebut dicek oleh kios, pas dicek di aplikasi itu terlihat menerima pupuk berapa disesuaikan dengan lahan,” paparnya.
BACA JUGA: DAM Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalur Nagreg
Menurutnya, setiap tahun pihaknya melakukan entri rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) terhadap pupuk bersubsidi.
“Ini merupakan kewajiban di kelompok tani untuk menyusun rencana defenitif salah satunya pupuk, benih dan lainnya. November 2023, kita menyusun kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan,” tandasnya. (Wit)