JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, berinisial RAS, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 559 juta. RAS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024), RAS dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Tersangka yang telah bekerja di Pegadaian selama 12 tahun dan menjabat sebagai Kepala Cabang Pegadaian Batujajar selama dua tahun, sudah dipecat dari posisinya.
RAS mengakui bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari serta melunasi pinjaman online.
“Kebetulan banyak hutang, uangnya untuk gali lubang tutup lubang dari pinjol,” ungkap RAS.
BACA JUGA: Hadapi Musim Penghujan, Pemprov Jabar Terbitkan SK Siaga Bencana Hidrometeorologi
Ia menambahkan, pinjaman online yang ia miliki sangat banyak, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 10 juta.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Polres Cimahi dan pihak Pegadaian.
“Tersangka satu orang berinisial RAS, yang bersangkutan merupakan mantan Pengelola UPC Pegadaian Batujajar,” kata Tri.
Proses penyelidikan atas dugaan korupsi ini sudah berlangsung hampir satu tahun, dimulai sejak Januari 2024. Sat Reskrim Polres Cimahi telah memeriksa sekitar 20 saksi dan bekerja sama dengan BPKP untuk memverifikasi kerugian negara.
“Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan sekitar Rp 500 juta. Namun, tersangka telah mengembalikan sekitar Rp 200 juta, sehingga masih ada kerugian sekitar Rp 300 juta,” ujar Tri.
BACA JUGA: 77 Warga Kota Banjar Masuk Kategori Miskin Ekstrim
Tri memaparkan bahwa tersangka menggunakan tiga modus operandi dalam menjalankan aksinya, yaitu membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, serta transaksi gadai dengan taksiran tinggi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Selama penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan terkait transaksi gadai, dan 6 perhiasan emas yang ditaksir dengan nilai yang terlalu tinggi.
“Semua uang hasil korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.